Bandung, UNIKOM – Sehubungan dengan perkembangan kasus covid-19 di kota Bandung yang saat ini sedang meningkat kembali, mengacu pada kebijakan pemerintah melalui siaran pers kementrian koordinator bidang perekonomian RI nomor HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 mengenai peraturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan covid-19 terhitung 11 s/d 25 Januari 2021. Universitas Komputer Indonesia tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dengan memperpanjang pelaksanaan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) seperti sebelumnya yang telah dilakukan pada Selasa, (08/12/2020) sampai Sabtu, (19/12/2020) lalu diperpanjang kembali pada Sabtu (26/12/2020) sampai Sabtu (02/01/21).
Selain itu Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) masih menerapkan kembali beberapa peraturan yang sebelumnya sudah dilaksanakan yaitu :
- Diadakannya pembagian WFH dan WFO bagi para karyawan dan dosen.
- Selama perpanjangan WFO tetap melaksanakan pola 3M (Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Mengecek suhu tubuh, Menjaga jarak aman)
- Bagi seluruh civitas akademia UNIKOM wajib melaporkan diri kepada ketua Tim Covid-19 UNIKOM terkait kondisinya apabila menunjukkan hasil positif atau mengarah teridentifikasi Covid-19.
- Tidak dapat menerima kedatangan tamu dari pihak manapun
- Mahasiswa dilarang datang dan masuk di area kampus unikom semua pelayanan dilakukan secara daring/online
- Semua civitas akademika UNIKOM dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota
- Semua civitas UNIKOM diminta agar dapat disiplin untuk mengikuti protokol Covid-19 dimanapun berada
- Dan kurir pengiriman paket dilarang masuk area FO, penerimaan paket dari kurir hanya diterima oleh satpam lalu akan disampaikan ke staff.
Pemberlakuan peraturan – peraturan tersebut telah dilakukan sebelumnya yang semulanya pada tanggal 11/01/2021 akan masuk secara normal kembali dikarenakan keadaan tidak memungkinkan dan mengharuskan unikom tetap melakukan pencegahan penyebaran covid-19 maka penerapan kebijakan new normal unikom.